close
Feature

Geliat Sawit: Seteru Panjang Kaum Korporat dan Kalangan Rakyat

Sumber Foto: Tirto

SAHIH.CO – Industri sawit terus menggeliat dengan hebat dan nyaris tak terbendung. Perlbagai perusahaan multinasional atau perusahaan skala nasional yang tertaut dengan perusahaan multinasional terus berekspansi luas. Ekspansi tersebut secara langsung telah mengubah lanskap perdesaan secara besar-besaran. Perkebunan sawit saban tahun terus bertambah dan bahkan hampir mencapai tiga kali lipat dibanding dengan dekade sebelumnya.

Tak dapat dimungkiri memang jika industri sawit menyerap banyak tenaga kerja, namun ia juga membawa dampak yang tidak baik bagi lingkungan, dan pada banyak tempat juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang lahan mereka terserobot menjadi bagian dari perusahaan-peursahaan sawit. Satu dekade lalu, BPN mencatat bahwa konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit diperkirakan mencapai empat ribu kasus.

Perusahaan Sawit vs. Masyarakat: dari Sumatra hingga Papua

Belum lama ini, Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki ditahan oleh pihak kepolisian. Wilem dituding terindikasi melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa pada 2019 silam. Penahanan itu disinyalir oleh banyak pihak sebagai upaya pembungkaman perjuangan masyarakat Kinipan. Spekulasi demikian di antaranya dikemukakan oleh Save Our Borneo (SOB), LBH, dan Walhi. Terlebih, Wilem adalah satu di antara tokoh yang paling terdepan dalam berjuang mempertahankan wilayah masyarakat adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Sebelum Wilem, empat pemuda adat Kinipan juga ditahan dengan dugaan mencuri sebuah gergaji mesin milik PT SML. Tak lama setelah itu, Ketua Adat Komunitas Laman Kinipan, Efendi Buhing juga ditangkap dengan tuduhan mencuri alat milik PT SML. Semua peristiwa itu terjadi di tengah upaya tendensius yang dilakukan PT SML dalam rangka ekspansi perkebunan sawit mendapatkan perlawanan hebat dari masyarakat adat Kinipan.

Konflik masyarakat adat kinipan dengan perusahaan sawit mulai memanas sejak perusahaan melakukan pembukaan lahan 2018 silam. Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto mengatakan masyarakat adat Kinipan sejak awal menolak adanya perusahaan tersebut karena merasa tak pernah menandatangani persetujuan pelepasan tanah.

Jauh sebelum masyarakat adat Kinipan, suku Dayak Iban juga mengalami hal yang sama, mereka tidak mengetahui kalau tempat mereka menggantungkan hidup berubah menjadi pohon-pohon sawit. Human Rights Watch yang melakukan kajian tentang kejadian tersebut mengatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti adanya konsultasi yang dilakukan dengan keluarga-keluarga terdampak sampai setelah hutan dihancurkan secara signifikan. Sejumlah warga desa yang diwawancarai Human Rights Watch mengaku terkejut dengan operasi perusahaan dan baru menyadari bahwa hutan mereka akan diratakan dengan tanah ketika buldoser dan alat berat lainnya meluncur ke daerah tersebut.

Tak jauh beda dari Kalimantan, perusahaan-perusahaan sawit di Sumatra juga terlibat dalam banyak konflik dengan masyarakat, dari perampasan tanah, perusakan wilayah hutan, hingga mengabaikan tanggung jawab ganti rugi. Adapun yang paling merasakan dampak dari berubahnya ekosistem hutan menjadi perkebunan sawit adalah suku adat karena bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada alam, kehilangan hutan sama dengan kehilangan segalanya.

“Dulunya ini sawah saya, itu sebabnya saya tidak meninggalkan tempat ini,” kenang Meriau, kepala rombongan dari sekitar enam keluarga yang tinggal di tengah perkebunan sawit PT Sari Aditya Loka (SAL), Jambi. Ia mengaku bahwa ia tidak diajak dialog ketika lahan sawahnya dijadikan bagian dari perkebunan sawit PT SAL.

Dahulu, sebelum menjadi perkebunan sawit, wilayah tersebut merupakan lahan tempat Suku Anak Dalam menghidupi diri mereka, meski tidak kaya, dahulu hidup mereka lebih baik. Adapun hari ini, mereka bahkan harus waspada ketika tidur, khawatir jika karyawan perusahaan perkebunan sawit menemukan dan mengejar mereka.

Kehilangan tanah juga dialami oleh masyarakat Kuala Seumayam, Nagan Raya. Ketika Darurat Militer masih terjadi pada 2003 silam, TNI memerintahkan warga untuk pindah ke daerah pesisir Pantai Nagan. Namun, pada 2004, Pemerintah Aceh malah mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada dua perusahaan PT SPS dan PT Kalista Alam. Kedua perusahaan itu lantas mengaveling daerah permukiman warga sebagai areal HGU yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.

Ekspansi lahan sawit secara besar-besaran telah membuat ketersediaan lahan yang ada makin tipis, setelah Sumatra dan Kalimantan, Papua dengan wilayah hutan hujan yang sangat luas menjadi target ekspansi yang amat menjanjikan. Tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana perusahaan sawit asal Korea Selatan dengan sengaja membakar banyak hutan untuk ekspansi perkebunan sawit. Dalam sebuah investigasi yang dilakukan Forensic Architecture, Greenpeace dan BBC, mereka menemukan bahwa perusahaan tersebut sudah membakar lahan untuk perluasan sawit pada 2011–2016.

“Kami tidak pernah bongkar hutan, tapi orang dari luar bongkar itu. Buat saya itu luka,” tutur Elisabeth Ndiwaen, perempuan suku Malind yang hutan adatnya di pedalaman Merauke kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tak ingin wilayahnya menjadi rusak seperti daerah-daerah lain, pada April 2021 lalu, Bupati Sorong Jhoni Kamuru mencabut izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP) dari empat perusahaan sawit yang beroperasi di daerahnya. Ia menjelaskan alasannya mencabut izin keempat perusahaan sawit itu adalah demi membela hak tanah adat masyarakat karena selama ini perusahaan sudah sangat merugikan mereka.

Jika tidak dihentikan sejak dini, lambat laun, tapi pasti, pohon-pohon sawit tumbuh menggantikan pohon sagu yang dibabat. Akan tetapi, masyarakat Papua dapat apa? Selain ganti rugi yang tak seberapa dan janji untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ternyata dusta, selebihnya tidak ada. Bagi masyarakat adat Papua, pohon sagu lebih penting daripada pohon sawit sebab mereka makan sagu, bukan tandan sawit.

Laporan Palm Oil Conflict and Access to Justice in Indonesia (POCAJI)

Belum lama ini, POCAJI menerbitkan sebuah laporan hasil dari penelitian yang merupakan hasil kolaborasi dengan Universitas Andalas, KITLV Leiden, Universitas Wageningen serta enam LSM Indonesia (Epistema Institute, HuMa, Lembaga Gemawan, Scale Up, Walhi Sumatra Barat, dan Walhi Kalimantan Tengah). Penelitian itu mempejari 150 konflik yang terjadi akibat perkebunan kelapa sawit di empat provinsi di Indonesia (Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah).

Hasilnya, POCAJI mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi umumnya bersumber dari rasa ketidakadilan terkait dengan bagaimana perusahaan mendapatkan lahan dan bagaimana manfaat dari penggunaan lahan tersebut didistribusikan, alasan lain yang juga memicu konflik adalah penanganan aparatur negara dalam mengelola hak-hak atas tanah masyarakat perdesaan dan lemahnya penegakan peraturan-peraturan yang ada. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat perdesaan yang telah lama menetap seakan tidak memiliki hak ketika berhadapan perusahaan kelapa sawit yang datang relatif baru.

Menghadapai situasi yang demikian, POCAJI menemukan bahwa masyarakat secara umum menyampaikan keluhan yang mereka alami dengan cara damai. Namun, dalam penyampaian keluhan yang bersifat damai tersebut, tim peneliti menemukan bahwa para pemimpin protes sering kali dikriminalisasi oleh penegak hukum dan perusahaan terkait. Dalam laporannya disebutkan bahwa sebanyak 42 persen (63 kasus) konflik yang diteliti, dan ditemukan ada anggota masyarakat yang ditangkap, dengan total 789 penangkapan. Konflik-konflik ini menyebabkan 243 orang terluka dan 19 orang tewas.

Laporan tersebut juga menemukan bahwa konflik-konflik kelapa sawit jarang terselesaikan. Dari total 150 kasus konflik yang diteliti, kebanyakannya atau sebanyak 102 kasus berakhir dengan kegagalan masyarakat mendapatkan jalan keluar atas masalah yang mereka adukan. Bahkan, sekalipun konflik dapat diselesaikan, prosesnya memakan waktu yang cukup lama, umumnya hingga mencapai sepuluh tahun.

Penulis: Misbahul
Editor Substantif: Nauval Pally taran
Editor Naskah: Teuku Zulman Sangga Buana

Sumber: KBA.ONE

Tags : konflikkorporasimasyarakatpemerintahsawit

The author Redaksi Sahih