close
Politik & Hukum

Kasus Kejahatan Perang Suriah dan Iran Akan Dibawa ke Pengadilan Internasional

Sumber Foto: Pixabay

LONDON: Sebuah upaya telah diluncurkan untuk membawa kasus-kasus kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh pejabat militer Iran dan Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional, demikian dilaporkan pada hari Rabu.

Pusat Dokumentasi Hak Asasi Manusia Iran (IHRDC) yang berbasis di AS, bekerja sama dengan pengacara Inggris Haydee Dijkstal, membawa bukti yang dikumpulkan dari warga Suriah yang terpaksa melarikan diri ke Yordania akibat serangan dan intimidasi oleh pemerintahan Presiden Suriah Bashar Assad dan kelompok-kelompok milisi yang didukung Iran, Guardian melaporkan.

Menurut bukti IHRDC, para korban Suriah–termasuk jurnalis–menjadi sasaran antara 2011 dan 2018 dengan alasan kegiatan profesional mereka, yang dianggap oleh rezim Suriah sebagai “kegiatan oposisi”.

Bukti yang disajikan di Den Haag mengatakan warga sipil Suriah merasa terpaksa melarikan diri dalam menghadapi pemboman, pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan sewenang-wenang, dan penahanan, bersama dengan pelanggaran kebebasan sipil lainnya.

Ia menambahkan bahwa milisi yang didukung Iran, termasuk Hizbullah Lebanon, menyerang kota-kota mereka dengan bantuan faksi bersenjata Pemerintah Suriah.

Kasus ini akan menandai pertama kalinya para pejabat Iran dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka di Suriah, dan merupakan bagian dari dorongan yang meningkat agar mereka dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan mereka di pengadilan internasional. Upaya yang sedang berlangsung di PBB telah terhenti dalam menghadapi tentangan keras dari Rusia.

Gissou Nia, seorang pengacara yang tergabung dalam tim hukum yang membawa kasus tersebut, mengatakan, “Sampai sekarang, sedikit perhatian publik telah diberikan pada tanggung jawab hukum Republik Islam Iran dalam konflik Suriah selama satu dekade, meskipun ada intervensi signifikan dari Iran. Pejabat di Suriah terus melakukan kekejaman.”

“Iran telah memberikan dukungan militer dan non-militer yang luas untuk mencapai tujuannya, terutama untuk mencegah jatuhnya Presiden Suriah Bashar Assad dengan cara apa pun.

“Sayangnya, tujuan itu telah diperjuangkan dengan mengorbankan ratusan ribu warga sipil Suriah yang terbunuh, terluka, dan terlantar,” tambahnya.

Suriah bukan penandatangan Statuta Roma ICC (Pengadilan Pidana Internasional), tetapi IHRDC mengatakan pengadilan itu memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut karena para korban, yang sebagian besar muslim sunni dan bertentangan dengan rezim Alawit Assad yang didukung oleh Syiah Iran, melarikan diri ke Yordania—sebuah negara bagian yang merupakan pihak dalam perjanjian tersebut.

Dalam kasus sebelumnya, pada tahun 2018, ICC diputuskan memiliki yurisdiksi atas orang-orang Rohingya setelah mereka dipaksa melarikan diri ke Bangladesh, yang masuk sebagai pihak ICC, sedangkan Myanmar bukan merupakan para pihak.

ICC sekarang harus membuat keputusan awal sebelum meluncurkan penyelidikan apa pun. Tidak ada batas waktu yang harus diputuskan oleh pengadilan.

Penerjemah: Muhajir Julizar
Editor: Nauval Pally Taran

Sumber : Arab News

Tags : HAMhukumirankriminalPerangsuriah

The author Redaksi Sahih