close
BeritaKabar Daerah

FD SBM ITB Tak Akur dengan Rektor ITB, Kegiatan Belajar Mengajar Dihentikan Total

SAHIH.CO, BANDUNG – Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (FD SBM ITB) menghentikan segala bentuk kegiatan belajar mengajar (KBM), mulai Selasa, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan. Penghentian KBM tersebut merupakan buntut dari konflik internal yang terjadi antara FD SBM dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Jann Hidajat, perwakilan FD SBM ITB, dalam keterangan pers Humas SBM ITB pada Rabu, 9 Maret 2022 mengatakan akibat penghentian KBM tersebut para mahasiswa diminta untuk belajar secara mandiri. Ia juga menambahkan bahwa dengan segala pertimbangan FD SBM ITB menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem kembali normal.

“Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan,” ujar Jann.

Konflik Berkepanjangan
Jann mengatakan keputusan tersebut merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang terkait. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik. Terakhir, pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan rektor beserta wakil-wakil rektor pada tanggal 4 Maret 2022. Akan tetapi, hingga kini upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil.

FD SBM ITB menyebutkan bahwa hasil pertemuan pada 4 Maret tersebut menghasilkan sejumlah hal, seperti Rektor ITB tidak lagi mengakui fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK itulah yang memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB.

“Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan bangunan SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit atau lincah,” tutur Jann.

Tanggapan Rektorat
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pimpinan ITB memandang perlunya kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan, dan pembentukan budaya ilmiah unggul. Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018 menunjukkan pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai dengan Statuta ITB (PP 65/2013).

Frasa swakelola dan otonomi yang digunakan oleh FD SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.

“ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama.”

Naomi menyatakan ITB akan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan tridarma kepada semua pemangku kepentingan, terutama seluruh mahasiswa.

“Rektorat dan dekanan SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak, seraya meminta kepada FD SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban tridarma,” ujar Naomi.

Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : bandungITBkampusmahasiswarektor

The author Redaksi Sahih