close
BeritaKabar Nasional

Pemerintah Longgarkan Aturan Penggunaan Masker

Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers Daring yang Disiarkan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden | Sumber Foto: Liputan 6

SAHIH.CO, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di area terbuka. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan bahwa penanganan pandemi di Indonesia makin terkendali. Kendati demikian, pemerintah tetap mensyaratkan beberapa hal.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan,” tutur Jokowi dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, pada Selasa, 17 Mei 2022.

Jokowi juga menyampaikan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker ketika beraktivitas. Begitu juga, bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek, Jokowi mengharuskan agar tetap menggunakan masker.

Selain itu, pada konferensi pers tersebut Jokowi juga menyampaikan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyatakan bahwa angka infeksi Covid-19 di Indonesia menurun drastis, yaitu di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Angka keterisian ranjang rumah sakit pun berada di angka 2 persen, begitu juga angka kematian yang kian menurun.

Pewarta: Nauval Pally Taran

Tags : covid-19jokowikesehatanmaskerpandemiPresiden

The author Redaksi Sahih