close
Foto: Pixabay.com

Pernikahan adalah salah satu topik yang tidak pernah membosankan untuk dibahas terutama di kalangan para pemuda. Namun, karena kurangya ilmu dan pengetahuan tentang inti pernikahan dalam Islam itu sendiri, tujuan dari pernikahan pun bagi sebagian orang mulai tersamarkan. Lantas, apa sejatinya tujuan pernikahan menurut syariat Islam?

Memenuhi Tuntutan Fitrah Manusia

Agama Islam adalah agama fitrah bagi seluruh umat manusia. Apa yang disyariatkan oleh agama Islam sudah pasti cocok untuk seluruh manusia karena yang menurunkan syariat Islam tidak lain dan tidak bukan adalah Allah, yang menciptakan manusia. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan menjadikan pernikahan sebagai jalan halal untuk memenuhi kebutuhan lahiriah dan batiniah mereka. Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan” (Surah An-Naba: 8).

Untuk Menjaga Akhlak dan Kemaluan

Pada saat banyak orang menyalurkan syahwatnya melalui perkara yang haram dan tidak memedulikan perilaku yang pantas bagi seorang manusia, Allah telah mengatur pernikahan sebagai bentuk penjagaan terhadap akhlak manusia dan dengannya manusia bisa lebih menjaga kemaluannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (HR. al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400)).

Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan syahwatnya dengan cara yang halal sehingga martabatnya pun terjaga. Berbeda dengan mereka yang lebih memilih cara yang diharamkan oleh Allah, yang merendahkan martabatnya, bahkan menjadi aib di masyarakat.

Menegakkan Rumah Tangga yang Islami

Meskipun begitu, pernikahan yang dilakukan juga bukan sembarang pernikahan. Kedua pihak yang menikah harus memahami hak dan kewajiban masing-masing serta hendaknya bertakwa kepada Allah agar terjalin hubungan yang sakinah dan mawadah.

Allah berfirman, “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim” (Surah Al-Baqarah: 229).

Disebutkan, thalaq dilakukan apabila khawatir tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah. Maka dari itu, dasar dari pernikahan adalah menjalankan hukum-hukum Allah sehingga perlu bagi setiap muslim dan muslimah yang akan menikah untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga agar bisa menjalankan hukum-hukum Allah dengan baik.

Untuk Lebih Banyak Beribadah kepada Allah

Terdapat stigma di sebagian masyarakat bahwa menikah dapat melalaikan seseorang dari beribadah kepada Allah. Padahal, justru sebaliknya, dengan menikah seseorang dapat beribadah lebih banyak dibandingkan orang yang melajang. Bagaimana tidak? Sedangkan seorang suami ketika memberi istrinya nafkah terhitung sedekah, bahkan ketika berhubungan badan dengan istrinya pun bernilai sedekah.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seseorang di antara kalian berjimak dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) berjimak dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia berjimak dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’” (Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227)).

Beliau juga bersabda, “Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (no. 625)).

Oleh sebab itu, aduhai meruginya mereka yang tertipu dengan pemikiran pernikahan akan melalaikannya dari beribadah.

Memperoleh Keturunan

Allah telah berfirman yang artinya, “Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak)” (Surah Al-Baqarah: 187). Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahuanhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan tabiin, dalam Tafsir Ibnu Katsir, menafsirkan ayat di atas dengan anak.

Juga telah teriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat’” (HR. Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no. 1784).

Maka dari itu, kita pun sebagai seorang muslim diajarkan untuk memperbanyak keturunan. Namun, perlu diperhatikan, bahwa yang diinginkan di sini bukan sekadar memperbanyak keturunan, melainkan keturunan yang salih dan salihah, yang bertakwa kepada Allah. Karena itu, penting bagi seorang ayah dan ibu yang akan menjadi sekolah pertama bagi seorang anak untuk mempelajari ilmu agama dengan baik agar nantinya bisa mendidik anak hingga menjadi generasi muslim yang taat beragama.


Bahan Bacaan:
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

Penulis: Arif Rinaldi
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : fikih islamislamnikahpemudapernikahan

The author Redaksi Sahih

Leave a Response