close
Sumber Foto: iStock

SAHIH.CO – Runtuhnya sistem apartheid di Afrika Selatan adalah salah satu babak penting dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia yang amat menginspirasi. Pada awal 1990-an, dunia menyaksikan perubahan dramatis ketika Afrika Selatan memasuki era kesetaraan rasial yang   menandai akhirnya diskriminasi rasial yang sistematis dan membuka jalan bagi rekonsiliasi, dipimpin oleh ikon perjuangan Nelson Mandela. Meskipun tantangan dan ketidaksetaraan tetap ada, runtuhnya apartheid di Afrika Selatan tetap menjadi tonggak sejarah yang mengajarkan kepada dunia tentang pentingnya perjuangan dan perubahan dalam mencapai kesetaraan dan hak asasi manusia.

Namun, sayangnya, kesetaraan rasial yang diperjuangkan oleh peraih Nobel Perdamaian tersebut tak dapat berlaku universal. Setidaknya ketidaksetaraan rasial itu masih lestari di Israel dan wilayah pendudukan Israel atau Occupied Palestinian Territory (OPT). Bahkan, Barat dan sekutunya yang dahulu amat vokal menyuarakan kesetaraan di Afrika Selatan, kini hanya membisu melihat ketidaksetaraan yang terjadi di tanah Palestina tersebut.

“Ada negara apartheid di sini,” kata Tamir Pardo dalam interviewnya. “Di wilayah di mana dua orang diadili berdasarkan dua sistem hukum, itu adalah negara apartheid,” tambah Mantan Kepala Badan Intelejen Israel (Mossad) tersebut kepada Asociated Press pada September lalu.

Sebagai mantan tokoh nomor satu di dunia intelijen Israel yang diakui sebagai salah satu biro intelijen terbaik di dunia, klaim dari Pardo bukanlah klaim kosong tanpa bukti. Jauh sebelum Pardo berbicara, 2018 lalu pemerintahan Netanyahu meneguhkan tindakan apartheidnya dengan mengesahkan undang-undang yang mengistimewakan warga Yahudi dan mendiskriminasikan keturunan Arab.

Undang-undang tersebut menyebutkan tiga hal secara garis besar,

1.Hak untuk melakukan penentuan nasib sendiri secara nasional di Israel adalah hak istimewa bagi orang-orang Yahudi.
2. Menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Israel, dan menurunkan bahasa Arab—bahasa yang banyak digunakan oleh orang Arab Israel—ke “status khusus”.
3. Menetapkan “pemukiman Yahudi sebagai nilai nasional” dan mengamanatkan bahwa negara “akan bekerja keras untuk mendorong pendirian dan pengembangan pemukiman tersebut.”

Ayman Odeh, pimpinan Koalisi Partai Arab mengomentari undang-undang tersebut dengan menyebutkan, “pengesahan hukum supremasi Yahudi seolah memberi tahu bahwa kita akan selalu menjadi Masyarakat kelas dua.”

Pernyataan Pardo yang menyoal tindakan apartheid oleh Israel seakan mengafirmasi kembali laporan empat organisasi nonpemerintah sebelumnya, yaitu Amnesty International, Human Rights Watch, B’Tselem dan Yesh Din. Keempat organisasi itu sepakat bahwa Israel melakukan kebijakan apartheid terhadap orang Palestina.

Benjamin Netanyahu juga pernah menulis di akun Twitternya, “Israel bukanlah sebuah negara bagi seluruh warganya tetapi merupakan nation-state dari bangsa Yahudi dan hanya untuk mereka. Hal tersebut menggemakan hal sama yang pernah disuarakan David Ben-Gurion di awal berdiri negara Israel pada 1948. Sebab itu tak mengherankan jika semua kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan bangsa Yahudi.

Satu cara efektif yang dilakukan Pemerintah Israel dalam menjalankan politik apartheidnya adalah melalui sistem kartu penduduk (ID system). Orang Yahudi cukup punya satu kartu yang bisa menjamin semua hak mereka dengan baik. Sementara warga Palestina punya empat jenis, tergantung wilayah tinggal. Jenis kartu akan membedakan hak yang bisa didapatkan.

Pemegang kartu hijau berarti terikat mutlak dengan aturan militer. Pemegang kartu hijau dengan alamat Gaza tak boleh ke mana pun. Lalu, ada pemegang kartu hijau dengan alamat Tepi Barat. Mereka tinggal di pemukiman yang legal, dikelilingi kawasan hunian Israel yang mewah dan sebenarnya ilegal. Di antara kedua pemukiman itulah dibangun tembok apartheid Israel dengan tinggi 8 meter dan panjang 700 km.

Selain itu, ada juga aturan jalan raya berbeda untuk warga Israel dan untuk orang Palestina. Bedanya, jika orang Israel bisa melaju kencang dengan kendaraan mereka, orang-orang Palestina kerap harus berurusan dengan pos pemeriksaan (checkpoints) yang jumlahnya banyak sekali. Bahkan ada jalan-jalan yang tidak boleh dilalui oleh orang-orang Palestina.

Kemudian ada kartu biru bagi warga Palestina di Yerusalem Timur. Mereka boleh berkunjung ke mana saja tetapi mereka hanya penduduk saja, bukan warga negara Israel.

Berikutnya ada orang-orang Palestina dengan kartu kewarganegaraan Israel. Mereka memiliki hak yang sedikit lebih dibandingkan kelompok Palestina lainnya. Namun demikian, mereka tetap tak diizinkan bermukim di 68% kota-kota Israel.

Mereka punya hak suara dan boleh dipilih sebagai anggota Parlemen Israel, namun tetap didiskriminasi dan tak mendapat layanan sosial sebagus warga Yahudi Israel, bahkan jika mereka terpilih sebagai anggota parlemen.

Laporan demi Laporan

Merujuk Konvensi Internasional 1973 Tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid, apartheid adalah “Tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok rasial terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas.” Hal yang sama juga termaktub dalam Statuta Roma 1998 untuk International Criminal Court/Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah laporan setebal 280 halaman yang berjudul Israel’s Apartheid Against Palestinians: Cruel System Of Domination and Crime Against Humanity (Apartheid Israel terhadap Palestina: Sistem Dominasi dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Kejam) yang diterbitkan oleh Amnesty International, terdokumentasikan bagaimana penyitaan tanah dan properti Palestina secara besar-besaran, pembunuhan di luar proses hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, dan penolakan kewarganegaraan terhadap orang Palestina, menunjukkan adanya sistem apartheid menurut hukum internasional.

“Laporan kami mengungkapkan cakupan sesungguhnya dari rezim apartheid Israel. Di mana pun mereka tinggal, apa itu di Gaza, Yerusalem Timur, Hebron, atau Israel sendiri, orang Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan hak-hak mereka dirampas secara sistematis. Kami menemukan bahwa kebijakan segregasi, perampasan, dan pengucilan yang secara kejam dilakukan Israel di semua wilayah kendalinya jelas merupakan apartheid. Komunitas internasional memiliki kewajiban untuk bertindak,” kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel, dan sebaliknya, merugikan rakyat Palestina. Laporan tersebut juga mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya.

Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak didirikannya negara itu pada 1948. Negara itu sejak awal memproklamirkan diri sebagai Negara Yahudi.

Sebelumnya, Human Right Watch juga menemukan hal yang sama dalam laporan setebal 213 halaman yang menghadirkan realitas terkini dari sebuah otoritas tunggal, dalam hal ini pemerintah Israel, yang menguasai wilayah antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania, dihuni oleh dua kelompok kuantitas yang kira-kira sama, dan secara metodologis mengistimewakan orang-orang Yahudi Israel seraya menindas warga Palestina, sesuatu yang paling parah di wilayah pendudukan itu.

Human Rights Watch menemukan bahwa unsur-unsur kejahatan apartheid menjadi satu di wilayah pendudukan, sebagai bagian dari sebuah kebijakan tunggal pemerintah Israel. Kebijakan itu adalah untuk mempertahankan dominasi orang Israel Yahudi atas warga Palestina di seluruh Israel dan wilayah pendudukan.

Kenneth Roth, direktur eksekutif Human Rights Watch menyebutkan, “mengabaikan hak-hak fundamental jutaan warga Palestina, tanpa justifikasi keamanan yang sah dan semata-mata karena mereka adalah orang Palestina dan bukan Yahudi, bukan semata masalah pendudukan yang semena-mena.”

“Kebijakan-kebijakan ini, yang memberikan orang Yahudi Israel hak dan privilese yang sama di mana pun mereka tinggal dan mendiskriminasi orang Palestina dalam berbagai tingkat di mana pun mereka tinggal, mencerminkan sebuah kebijakan untuk memberi hak istimewa kepada satu orang dengan mengorbankan orang lain,” tambahnya.

Bahkan, organisasi HAM Israel Yesh-Din dan B’Tselem juga menggolongkan tindakan yang terjadi di OPT merupakan Tindakan apartheid. Lebih lanjut, mereka menyebut kejahatan (apartheid) tersebut dilakukan karena selain menjajah wilayah pendudukan, penguasa pendudukan juga berupaya keras untuk memperkuat dominasinya atas penduduk yang diduduki dan menjamin status inferior mereka.

Organisasi tersebut lebih lanjut menyebut “Pemerintah Israel menerapkan kebijakan dan praktik yang merupakan tindakan tidak manusiawi sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional: Pengingkaran hak dari suatu kelompok nasional, pengingkaran sumber daya dari satu kelompok dan mengalihkannya ke kelompok lain, pemisahan fisik dan hukum antara kedua kelompok dan penetapan sistem hukum yang berbeda untuk masing-masing kelompok. Ini adalah daftar tindakan yang amat tidak manusiawi.”

Apartheid Recognize Apartheid

Jauh berdekade yang lalu sebelum organisasi-organisasi HAM Internasional menyebut Israel sebagai negara apartheid, Hendrik Verwoerd telah lebih dahulu mengenal Israel sebagai negara apartheid. Sebagai orang yang ada di belakang konsepsi dan implementasi apartheid di Afrika Selatan, tentulah ia mengenal betul bagaimana bentuk apartheid itu.

“Israel, sebagaimana Afrika Selatan, adalah negara apartheid,” sebut Hendrik pada 1961 silam.

Hal yang sama juga disebut oleh Desmond Tutu, mantan uskup agung Cape Town dan ketua komisi kebenaran dan rekonsiliasi Afrika Selatan dan salah satu pejuang yang melawan apartheid di negara tersebut begitu terhenyak saat mengunjungi tepi barat beberapa tahun silam. Ia menggambarkan apa yang ia temukan “mirip dengan apa yang terjadi pada kami orang kulit hitam di Afrika Selatan”.

“Bahkan (Apartheid) Israel lebih buruk, mereka membangun tembok penyekat yang tak ada di Afrika Selatan,” sebut Uskup Desmond di suatu wawancara pada 2012 silam.

Tembok yang dimaksud adalah tembok penyekat yang ada di tepi barat yang dibangun sejak 2002 dengan tinggi 8 meter dan panjang 700 kilometer, yang membatasi kehidupan cukup banyak manusia Palestina.

Tembok apartheid Israel dua kali lebih tinggi dari Tembok Berlin dan empat kali lebih Panjang. Sementara Tembok Berlin banyak dikecam oleh barat, namun Tembok Apartheid Israel justru didiamkan, padahal itu adalah tembok “yang sama” di tanah yang berbeda.

Adapun Tembok Berlin sudah menjelma reruntuhan dan menjadi bagian sejarah, tembok Apartheid Israel makin berdiri nan kokoh dan angkuh.

“Israel memang bukan Afrika Selatan, tetapi apa yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina sudah memenuhi definisi apartheid menurut hukum internasional yang berlaku,” sebut Sekjen Amnesty International, Agnes Callamard dalam menegaskan bahwa Israel memang negara yang apartheid.

Penulis: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : apartheidgenosidaisraelkemanusiaankolonialismePalestinapenjajahanzionisme

The author Redaksi Sahih