close
Kabar Nasional

Pemerintah Hapus Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan

Sumber Foto: Pixabay

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pada Selasa, 15 Maret 2022 bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan nilai keekonomiannya. Dengan kata lain, harga akan mengikuti nilai pasar dan tidak lagi terikat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keputusan dihapusnya HET tersebut mulai berlaku pada Rabu kemarin, 16 Maret 2022.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga.

Keputusan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. Rapat itu juga dihadiri para menteri terkait.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.

Selain itu, keputusan itu dilakukan untuk membuat minyak goreng mudah ditemui di pasar modern dan tradisional. Selain menghapuskan kebijakan HET bagi minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan HET bagi minyak goreng curah yang sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp14.000.

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14.000 per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS,” tuturnya.

Akan tetapi, hingga berita ini terbit, belum ada informasi yang terkait dengan aturan pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.


Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : ekonomimasyarakatminyak gorengpemerintahsawit

The author Redaksi Sahih