close
BeritaKabar DaerahPolitik & Hukum

Ketua PN Meulaboh Diduga Melanggar Kode Etik dalam Perkara Masjid Jabir Al-Ka`biy

Sumber Foto Ilustrasi: VOA

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Muhammad Kasim diduga melakukan pelanggaran etik, berbenturan posisinya sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbo di PN tersebut.

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu sendiri diajukan Yayasan Hadyur Rasul atau Masjid Jabir Al-Ka`biy, di mana Kasim yang kapasitasnya sebagai Ketua PN diduga memilih dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasim sebagai Ketua PN turut menandatangani Surat Keputusan Forkopimda Aceh Barat yang berisi pelarangan terhadap sejumlah aktivitas di Mushala Jabir al-Ka`biy, termasuk pelarangan shalat Jumat dan pengajian.

Surat Keputusan Forkopimda Aceh Barat yang tentang Penyelesaian Permasalahan Pada Mushalla Jabir Al-Ka`biy Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, tertanggal 25 Mei 2021 itu, memuat keputusan antara lain,

  1. Melarang seluruh kegiatan Pengajian tentang ajaran Wahabi Salafi (Salafus Shalih) pada Mushalla Jabir Al-Ka`biy.
  2. Melarang pelaksanaan Shalat Jumat pada Mushalla Jabir Al-Ka`biy.
  3. Melarang menyebarkan ajaran Wahabi Salafi (Salafus Shalih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
  4. Pemerintah Gampong Drien Rampak untuk membentuk struktur kepengurusan yang baru pada Mushalla Jabir Al-Ka`biy.
  5. Kepengurusan yang baru dibentuk oleh Pemerintah Gampong Drien Rampak sebagai pengelola Mushalla Jabir Al-Ka`biy.

Dalam perkara ini, Kasim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Tim Pengacara Yayasan Hadyur Rasul, Akbar, yang dimintai keterangan terkait posisi Kasim menjelaskan bahwa pihaknya belum membuat laporan apa pun, apakah ke Komisi Yudisial ataupun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami belum membuat laporan apa pun, apakah ke KY atau ke Bawas MA, kami masih mengkaji dan mempertimbangkan, dan sekarang sedang fokus dengan beberapa sidang lagi menjelang putusan. Semoga Pak Ketua PN tidak punya intensi macam-macam ketika memilih dirinya sendiri sebagai ketua Majelis Hakim dalam perkara ini,” jelas Akbar.

Muhammad Kasim yang dikonfirmasi Waspada, tidak mau menjawab apa pun. Pertanyaan yang diajukan Waspada adalah terkait dugaan pelanggarannya dengan posisinya sebagai Ketua PN Meulaboh dan Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.(csul)

Sumber: Waspada.id

Tags : hukummasjidmeulabohpenegak hukum

The author Redaksi Sahih