close
BeritaKabar NasionalPolitik & Hukum

Jejak Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua PWNU Lampung Periode 2018-2023

Sumber Foto: Harian Aceh

SAHIH.CO – KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Diketahui bahwa Karomani menduduki jabatan Rektor Universitas Lampung (Unila) sejak tahun 2019 lalu.

Karomani tercatat sebagai guru besar ke-60 di Unila. Ia dikukuhkan sebagai guru besar pada tahun 2015. Karomani didaulat sebagai Profesor Bidang Ilmu Komunikasi Sosial Universitas Lampung. Sebelum menjadi Rektor di Unila, Karomani pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, periode 2016 hingga 2020.

Selain pernah memegang sejumlah jabatan di bidang akademik, Karomani dikenal punya jejak mentereng di bidang keormasan. Ia telah menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU Lampung periode 2018-2023, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU No. 233/A.II.04/04/2018 tertanggal 23 Rajab 1439 H/ 10 April 2018.

Tersangka OTT KPK

Pada Jumat 19 Agustus 2022, KPK menggelar aksi tangkap tangan sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi, 21 Agustus 2022.

Kedelapan orang yang terjaring tangkap tangan adalah Karomani (KRM) Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi (HY) Warek I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, Budi Sutomo (BS) Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Mualimin (ML) dosen Unila, Helmy Fitriawan (HF) Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila, Adi Triwibowo (AT) ajudan Profesor Karomani, dan Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.

“Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, yaitu AS (Asep Sukohar) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung, dan TW (Tri Widioko) staf HY,” tambahnya.

Dari delapan orang yang terjaring tangkap tangan dan dua orang yang hadir itu, kata Ghufron, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Karomani (KRM), Heryandi (HY), Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AR).

Dalam perkara ini, Ghufron menyebut pada tahun 2022 Unila ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Unila juga membuka jalur khusus, yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), di mana Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaannya.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani, diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin, dosen Unila, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Menurut Ghufron, AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani. Dia ingin bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin lalu mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

Karomani sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : hukumkorupsiNUpendidikanUNILAuniversitas

The author Redaksi Sahih