close
BeritaKabar DaerahPolitik & Hukum

Masjid Jabir Al-Ka’biy Memenangkan Gugatan terhadap Pemkab Aceh Barat

Sumber Foto: MKZ

SAHIH.CO, MEULABOH – Pengadilan Negeri Meulaboh mengabulkan gugatan Yayasan Hadyur Rasul terhadap Pemkab Aceh Barat terkait pelarangan Salat Jumat dan sejumlah aktivitas ibadah lainnya di Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Dalam amar putusan perkara Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Mbo tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV seluruhnya dinyatakan bersalah atas tindakan perbuatan melawan hukum berupa pelarangan ibadah Salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka’biy, pelarangan salat jumat di masjid Jabir Al-Ka’biy, pemaksaan paham keberagamaan atau penyeragaman tata cara beribadah, serta upaya mengambilalihan kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka’biy.

Bersamaan dengan itu, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta tergugat IV.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat I, yaitu Bupati Aceh Barat, untuk menjamin dan melindungi jemaah dan/atau pihak Masjid Jabir al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadatan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk untuk melaksanakan shalat jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat II, yaitu Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan/atau anggota Wilayatul Hisbah agar tidak lagi menjaga atau menghalangi para jemaah untun melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Yayasan Hadyur Rasul juga telah dinyatakan oleh majelis hakim sebagai satu-satunya pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Sebelumnya, diketahui bahwa Tim Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir al-Ka`biy mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Aceh Barat, pada Rabu, 30 Maret 2022. Dalam keterangannya, Akbarul Fajri sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Jabir Al-Ka`biy menyampaikan bahwa selain menggugat Bupati, mereka juga turut menggugat Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan PJ. Keuchik Gampong Drien Rampak.

Dalam keterangan yang disebutkan oleh tim kuasa hukum, para pihak tersebut digugat karena selama ini telah melakukan pelarangan ibadah salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy, melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy.

Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval

Tags : jabir al-ka`biymeulabohmuslimwahabi

The author Redaksi Sahih