close
Kabar Daerah

Pemerintah Kota Banda Aceh Melarang Perayaan Malam Tahun Baru

Sumber Foto: RRI

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang segenap masyarakatnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Pendopo Wali Kota, pada hari Selasa, 21 Desember 2021.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada hari senin 27 Desember 2021 menyampakan bahwa Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan imbauan supaya semua pihak patuh untuk tidak melakukan perayaan tahun baru.

Imbauan bersama tersebut melarang masyarakat kota Banda Aceh untuk melakukan perayaan apa pun, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Masyarakat juga tidak dibenarkan untuk melakukan berbagai kegiatan seperti pesta kembang api, meniup trompet, balapan liar, serta pelbagai acara lain yang sifatnya hura-hura, di mana kesemua itu bertentangan dengan syariat dan kultur yang berlaku di Aceh.

Aminullah juga menuturkan bahwa muatan imbauan bersama itu juga selaras dengan instruksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 saat tahun baru 2022.

Menindaklanjuti imbauan di atas, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan sosialisasi tentang larangan perayaan tahun baru kepada berbagai pihak. Mulai dari pihak hotel, pengusaha warung kopi, ataupun pelaku usaha lainnya di Banda Aceh. Sebab, selain menyelisihi syariat dan adat istiadat, perayaan tahun baru juga akan mengundang kerumunan yang dikhawatirkan akan memicu penambahan kasus Covid-19.

Aminullah Usman juga mengajak semua elemen untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal imbauan ini, agar kerukunan umat beragama yang sudah bertahun-tahun kita pupuk tetap baik dan lestari. Apalagi Banda Aceh sudah pernah menoreh penghargaan sebagai daerah yang rukun dari Mendagri, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, aparatur pemerintah akan melakukan patroli di malam pergantian tahun baru. Satpol PP dan WH, dibantu TNI serta Polri, juga akan dikerahkan untuk melakukan fungsi penertiban dan pengawasan, sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Serambinews.com.

Sejauh ini, larangan tersebut masih bersifat imbauan. Di mana pemerintah belum menyebutkan secara jelas sanksi pidana yang akan diberikan kepada para pelanggar aturan-aturan yang sudah disepakati di atas. Namun, setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti, dan pelaku akan diberikan peringatan serta pembinaan.


Pewarta: Haris Syahputra

Editor: Nauval Pally Taran

Tags : acehbanda acehpemerintah Acehtahun baruwali kota

The author Redaksi Sahih