close
Kabar Nasional

Inmendagri Terbaru Tidak Menentukan Perjalanan Darat 250 Km Mesti Bawa Hasil PCR

Foto: Pixabay

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan soal wajib menyerahkan hasil antigen atau PCR apabila naik kendaraan darat sejauh 250 km atau 4 jam perjalanan menuai pro dan kontra. Banyak publik yang mempertanyakan.

Sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi.

Namun, aturan tersebut tidak termaktub di Inmendagri terbaru yakni Inmendagri No. 57 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (1/11).

Di sana, hanya tertulis bahwa mereka yang naik transportasi darat wajib menunjukkan hasil antigen. Tak ada keterangan 250 km. Berikut aturan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bus dan kereta api) harus
– menunjukkan kartu vaksin;
– menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut

Baca juga: Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat untuk Perjalanan Udara

Sumber: Kumparan

Tags : covid-19hukumPCRpemerintah

The author Redaksi Sahih

Leave a Response