close
Kabar Daerah

Kematian Canon dan Aceh yang Selalu Salah

Foto: Pixabay.com

Canon, anjing hitam yang oleh wisatawan setempat dikenal galak, berada di sebuah resor di Pulau Banyak, Aceh Singkil. Anjing itu tinggal di tempat yang tak seharusnya, di lokasi wisata halal yang sejak 2019 telah beredar larangan memelihara anjing.

Dari sebuah penelusuran yang kami lakukan, pemilik resor sudah pindah ke Kota Singkil, tetapi anjingnya dibiarkan menetap di resor tersebut bersamaan dengan adanya edaran larangan memelihara anjing di wilayah itu. Sang pemilik memilih abai atas larangan tersebut.

Beberapa hari yang lalu, aparat Satpol PP mengevakuasi anjing itu, dan entah bagaimana, ia mati. Salah seorang kerabat dekat pemilik anjing menyiarkan kematian tersebut melalui akun media sosial. Dan kita tahu, kematian anjing itu menjadi begitu ramai, saluran-saluran pers resmi turut mengamplifikasinya.

Beberapa pihak, dengan dasar secuil potongan fakta memilih bersuara dan menyikapi kematian Canon. Mulai aktivis, selebritis, hingga Hotman Paris bereaksi keras terhadap kematian Canon. Dan tentu, sisi yang habis-habisan dieksplorasi adalah soal wisata halal.

Melalui akun Twitternya, Sherina Munaf menyebutkan, “Masih stress kebayang hewan peliharaan tersayang, dirawat dari kecil, ramah dan percaya manusia, eh diburu, disiksa dan tewas oleh tangan-tangan aparat berseragam, utk alasan apakah? Wisata halal? Kalau sampai iya demi itu, apakah halal = menghalalkan segala cara? Sakit.” Selain itu, ada juga Guntur Romli, salah seorang aktivis NU yang turut menyoroti kasus ini, “Atas nama wisata halal? halal kok pake cara haram!” kata Romli.

Di media sosial, orang-orang memang bisa menulis apa pun yang mereka inginkan tanpa perlu basis ilmu pengetahuan atau informasi yang utuh. Sementara banyak orang memang suka berbicara cukup banyak untuk hal-hal yang hanya sedikit mereka ketahui.

Kesimpulan yang beredar luas, Canon dibuat mati oleh perlakuan Satpol PP yang amat barbar dan abai sama sekali pada hak asasi hewan. Mereka pun, yang didakwa bersalah, begitu saja teranggap sebagai representasi dari kebijakan wisata halal, yang layak mendapat sorotan.

Aceh, dengan ide syariat Islam dan wisata halalnya, agaknya memang menjadi faktor paling menentukan untuk menjawab mengapa kematian Canon ini begitu ramai dan diamplifikasi sederas-derasnya tanpa menyertakan latar-latar penting dari insiden yang terjadi. Banyak informasi yang tak tersampaikan, karena mungkin, untuk kasus ini, keutuhan informasi tak mendukung intensi pihak-pihak tertentu yang kudu mendapat bahan untuk mempermasalahkan kebijakan-kebijakan dalam bingkai pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

Latar, Data, dan Fakta

Pada 5 November 2019 silam, pihak kecamatan mengeluarkan beberapa aturan larangan dengan dasar Surat Edaran Gubernur Aceh tertanggal 12 Februari 2019. Di antara beberapa larangan tersebut terdapat satu butir larangan memelihara anjing, yang mana butir-butir larangan itu adalah hasil kesepakatan bersama dari rumbuk adat masyarakat Kepulauan Banyak. Seluruh poin aturannya sudah disebarkan dan disosialisasikan di lingkungan pelaku wisata di Pulau Banyak. Namun, bahkan setelah adanya teguran khusus dalam bentuk lisan dan tulisan, sang pemilik Canon tetap memilih untuk abai pada aturan yang ada.

Akhirnya, atas dasar permintaan Lembaga Adat dan pihak Kecamatan Pulau Banyak, aparat terkait datang untuk memindahkan Canon dan juga seekor anjing lainnya. Sebelumnya, aparat terkait sudah melakukan negosiasi pada Senin, 18 Oktober 2021 dengan penjaga resor agar anjing diserahkan dengan sukarela untuk dibawa kepada pemiliknya di Singkil.

Namun, negosiasi itu tidak membuahkan hasil. Pihak aparat akhirnya memindahkan anjing tersebut secara paksa, dan tentu berdasarkan SOP yang berlaku, demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Aceh Singkil. Tidak ada penyiksaan yang dilakukan pihak Satpol PP terhadap Canon. Kayu yang digunakan—sebagaiman tampak dalam video yang beredar—yang dinarasikan untuk menyiksa, nyatanya hanya untuk menahan rantai agar Canon mudah untuk ditangkap, bukan untuk menghajar.

Bahkan, menurut pernyataan Kepala Satpol PP, yang akhirnya memasukkan anjing ke dalam keranjang dan mengisolasi keranjangnya adalah penjaga resor, bukan aparat yang bertugas, dan tak ada isolasi pada mulut Canon, hanya pada keranjangnya. Keranjang tersebut diisolasi karena Canon meronta dengan kuat. Dan kita tidak tahu pasti, mengapa Canon keluar dalam keadaan tak lagi bernyawa.

Kita tak mungkin menutup kemungkinan bahwa human error dalam proses evakuasi bisa saja terjadi dan kematian Canon tentu bukanlah hal yang kita kehendaki. Akan tetapi, mereduksi fakta dari latar yang panjang dan kompleks sungguhlah tidak bijaksana, mulai perkara gangguan nyata yang ditimbulkan oleh Canon yang sudah beberapa kali membahayakan wisatawan dengan rahangnya, dan sikap abai berkali-kali dari pemiliknya terhadap regulasi dan peringatan pemerintah setempat.

Pemilik anjing malang bernama Canon itu sendiri, akhirnya juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang terjadi, dan ia tak hendak mempersalahkan siapa pun. Namun, beberapa pihak sudah terlanjur memantik isu ini untuk mempersoalkan hal-hal yang tak seturut dengan kehendak pikiran dan sikap politisnya.

Status Aceh sebagai daerah syariat, memang begitu rentan atas berbagai sorotan. Dan sudah seharusnya itu membuat Aceh, orang-orang Aceh, atau siapa saja yang mengurus dan merepresentasikannya, menjadi lebih awas dan bijak.


Tim Redaksi

 

Tags : acehanjingcanonpemerintah Acehsyariat islam

The author Redaksi Sahih

Leave a Response