close
Politik & HukumRagam

Mengejar Ijazah Paket, Kenapa Tidak?

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

SAHIH.CO – Meski diakui dan telah berjalan cukup lama, ijazah paket masih saja menyisakan banyak pertanyaan dan kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Padahal, kejar paket ini punya landasan hukum yang jelas dan diposisikan setara dengan ijazah pada sekolah formal.

Adanya kejar paket ini juga membuka ruang bagi banyak model pendidikan, seperti pendidikan nonformal dengan ragam modelnya yang berbasis pada pengembangan skill dan keterampilan.

Dilansir dari Kumparan, kejar atau kelompok belajar paket merupakan bentuk pendidikan yang diadakan oleh pemerintah agar seluruh penduduk Indonesia bisa belajar layaknya para siswa untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.

Selain itu, orang-orang yang mengikuti sekolah paket juga berhak mendapatkan sertifikat atau ijazah yang mempunyai kualitas setara dengan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah umum. Biasanya, ujian kejar paket diadakan dua kali dalam setahun.

Apa Itu Kejar Paket?

Kejar Paket C adalah salah satu program pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah. Di mana pendidikan luar sekolah ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Kejar paket ini terdiri atas 3 paket yaitu paket A yang setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C yang setara dengan SMA.

Pendidikan kesetaraan ini merupakan bentuk dari layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar sembilan tahun yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994.

Model pendidikan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan dasar, menengah dan atas, yang bermutu serta relevan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan formal.

Kejar Paket juga dapat menjadi solusi bagi siapa saja yang sudah berusia di atas usia sekolah tetapi ingin memiliki pengetahuan, kemampuan, dan ijazah yang setara dengan SD, SMP, dan SMA.

Landasan Hukum Kejar Paket

Dasar dari kebijakan kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.”

Kemudian UUD 1945 tersebut dalam implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat 1 dan 5.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.”

Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan  Pasal 18 Ayat 3 yang menyatakan, “Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.”

Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 yang menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

Jika pasal di atas menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang menjelaskan pendidikan nonformal adalah Pasal 26 Ayat 1,2, dan 6. Yang menyatakan; 1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.  2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.

Karena kejar paket ini merupakan model pendidikan yang difasilitasi dan diakui oleh Pemerintah secara terbuka, ijazah Paket C bisa digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ijazah paket C bisa diterima melalui jalur Seleksi Bersama Nasional (SBMPTN) dan jalur mandiri. Ijazah paket C juga dapat digunakan, misalnya, untuk mendaftar sebagai abdi negara, Polri maupun TNI.

Penulis: M. Haris Syahputra
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : ilmu pengetahuanindonesiaindonesia majumasyarakatpendidikanpesantrenPondok Pesantrensekolah

The author Redaksi Sahih