close
Kabar NasionalKesehatan

Waspadai Lonjakan Kasus Penyakit Katastropik di Indonesia

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

SAHIH.CO, Jakarta – Kasus penyakit katastropik di Indonesia meningkat pesat pada tahun 2022 silam. Lonjakan tersebut bahkan membuat BPJS Kesehatan mengucurkan dana sebesar Rp24 triliun atau naik 34,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, penyakit katastropik merupakan penyakit yang dapat mengakibatkan kecacatan serius atau kematian. Secara umum, perawatan penyakit ini membutuhkan waktu yang lama dan dengan biaya yang relatif mahal.

Sepanjang 2022 BPJS Kesehatan telah menangani sekitar 23,3 juta kasus penyakit katastropik, bertambah 18,6% dibanding dengan 2021. Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, penyakit yang digolongkan dalam katastropik adalah penyakit jantung, kanker, strok, gagal ginjal, sirosis hati, talasemia, leukemia, dan hemofilia.

Adapun sepanjang 2022, kasus penyakit katastropik yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah penyakit jantung (15,5 juta kasus), kanker (3,2 juta kasus), strok (2,5 juta kasus), dan gagal ginjal (1,3 juta kasus)—sebagaimana dilansir dari Databoks. Biaya pengobatan penyakit katastropik pada tahun tersebut mencapai 21% dari total beban jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip dari Databoks, penyakit jantung adalah yang paling banyak menyedot anggaran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2022, yakni mencapai Rp12,14 triliun untuk 15,4 juta kasus. Kemudian, diikuti oleh penyakit kanker yang memakan anggaran Rp4,5 triliun untuk 3,1 juta kasus, lalu penyakit stroke Rp3,2 triliun untuk 2,5 juta kasus, dan penyakit gagal ginjal Rp2,1 triliun untuk 1,3 juta kasus.

Penyakit katastropik lainnya yang juga menyedot anggaran BPJS Kesehatan sepanjang 2022 adalah hemofilia (Rp650 miliar) dan talasemia (Rp615 miliar). Setelah itu, diikuti oleh leukemia dan sirosis hati yang masing-masing menghabiskan anggaran Rp429 miliar dan Rp330 miliar.

Pengeluaran Pribadi Pasien Cukup Tinggi

Meski BPJS Kesehatan telah menanggung biaya pengobatan, pasien penyakit katastropik tidak sepenuhnya terbebas dari beban biaya yang timbul akibat penyakit tersebut. Pengeluaran pribadi pasien untuk layanan rawat inap dan rawat jalan ternyata masih cukup tinggi, sebagaimana disebutkan dalam laporan Smeru Research Institute berjudul “Menjajaki Opsi-Opsi Kebijakan untuk Pembiayaan JKN yang Berkelanjutan”.

Oleh karena itu, guna mengurangi beban pembiayaan, Smeru mendorong pemerintah agar memprioritaskan layanan preventif atau pencegahan terhadap penyakit-penyakit tersebut.

“Berbagai penelitian menemukan bahwa negara-negara seperti Jepang, Tiongkok, Selandia Baru, Finlandia, dan Inggris, yang menginvestasikan lebih banyak anggaran untuk meningkatkan upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, berhasil menurunkan prevalensi dan kasus kematian akibat penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya,” papar mereka dalam laporannya.

Pewarta: M. Haris Syahputra
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : jantungkatastropikkesehatanpenyakitrumah sakit

The author Redaksi Sahih