close
Kabar Internasional

Sikap Berbagai Negara atas Putusan ICJ terhadap Israel

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Jumat lalu, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan genosida di Jalur Gaza.

Keputusan tersebut menuntut agar Israel memastikan pasukannya tidak terlibat dalam tindakan genosida dan melarang penghilangan bukti terkait dugaan kejahatan tersebut. Sementara itu, ICJ juga memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di wilayah tersebut.

Dalam poin putusannya yang mencuat, Mahkamah dunia itu juga mendesak Israel membuka gerbang bagi bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Sementara mengabulkan gugatan dari Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di daerah konflik tersebut, keputusan ini memunculkan berbagai respons mengenai dampaknya terhadap situasi di wilayah tersebut.

Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun X menyatakan bahwa putusan ini belum memenuhi harapan banyak pihak, meski begitu Kemenlu memberikan apresiasi bagi putusan tersebut.

“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” tulis Kemenlu di akun X nya.

Dalam cuitan itu, Kemenlu juga menegaskan Israel harus mematuhi putusan tersebut.

“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” tambahnya.

Selaras dengan cuitan tersebut, Presiden Afrika Selatan dalam pidatonya juga menekankan Israel harus mematuhi putusan tersebut, ia juga menyebut kejahatan Israel terhadap Palestina telah terungkap.

“Hari ini, Israel berdiri di hadapan komunitas internasional. Kejahatannya terhadap Palestina terungkap,” kata Ramaphosa dalam pidatonya.

“Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum, akan mematuhi langkah-langkah yang diambil,” lanjutnya.

Ia juga  menyebutkan posisi Afrika Selatan dalam tuntutan tersebut sebagai bangsa yang pernah merasa penderitaan yang sama.

“Namun ini adalah tempat kita, sebagai orang yang tahu betul penderitaan akibat perampasan, diskriminasi dan kekerasan,” lanjutnya.

Beberapa negara Timur Tengah juga turut menyambut baik Keputusan ini.

Qatar memberikan sambutan positif terhadap tindakan sementara yang diumumkan oleh ICJ, dengan menyatakan bahwa Israel harus segera mengambil semua langkah sesuai dengan Konvensi Genosida dalam konfliknya dengan Gaza.

Arab Saudi juga menyatakan persetujuannya terhadap tindakan darurat yang direkomendasikan oleh ICJ. Kerajaan tersebut kembali menegaskan penolakan keras terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida.

Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir-Abdollahian, memberikan ucapan selamat kepada Afrika Selatan dan rakyat Palestina atas “kesuksesan” di ICJ.

Negara-negara Eropa juga menyambut baik keputusan ICJ. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut dan mengajak semua pihak untuk menerapkan tindakan sementara yang diputuskan oleh pengadilan. Ia menekankan pentingnya advokasi perdamaian, pembebasan sandera, akses terhadap bantuan kemanusiaan, dan pembentukan negara Palestina berdampingan dengan Israel.

Menteri Pertama Skotlandia, Humza Yousaf, menegaskan bahwa perintah ICJ sangat jelas. Ia mendesak untuk menghentikan pembunuhan dan kehancuran di Gaza, memberikan bantuan kemanusiaan yang mendesak, dan segera membebaskan sandera.

Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan komitmen mereka untuk menghormati hukum internasional dan menegaskan dukungan terhadap ICJ.

Uni Eropa juga menunjukkan dukungan serupa, menyatakan bahwa perintah Mahkamah Internasional mengikat semua pihak dan harus dipatuhi dengan segera dan efektif.

Lebih lanjut, putusan ini juga seharusnya juga memberi peringatan kepada negara lain—terutama mereka yang memberikan dukungan kepada Israel.

Perwakilan Human Right Watch (HRW) dalam ciutan di X menyebutkan Inggris harus berhenti mengekspor senjatanya ke Israel.

“Tidak diragukan lagi. Sehubungan dengan langkah-langkah sementara yang diambil ICJ, Inggris harus segera menghentikan ekspor senjata ke Israel,” ciutnya.

Namun, atas semua respon positif tersebut, hanya Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Israel memiliki hak untuk mengambil tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memastikan serangan 7 Oktober tidak terulang kembali. Respons yang memang sejalan dengan sejarah Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran HAM sejak awal berdirinya hingga hari ini.

Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : IJCisraelPalestinaPBB

The author Redaksi Sahih