close
BisnisKabar Nasional

Baznas Hadirkan Layanan Pinjaman Tanpa Bunga

Sumber Foto: Kumparan

Sejak awal tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) yang merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin meminjam uang tanpa bunga. Program pinjaman tanpa bunga itu dinilai sebagai solusi bagi masyarakat agar menghindari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Lutfi Adiansyah, Ketua Bidang Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan program pinjaman dari Baznas merupakan solusi bagi masyarakat agar tidak terjerat bunga yang tinggi dari pinjol ilegal. Sumber dana yang berasal dari dana zakat menjadi alasan BAZNAS untuk tidak menerakan bunga pada pinjaman tersebut.

Salah satu kriteria yang dapat menerima zakat adalah mereka yang terlilit utang. “Baznas kumpulkan zakat dan sedekah untuk disalurkan ke delapan kriteria penerima,” kata Lutfi kepada Katadata.co.id pada 18 November 2021.

Saat ini, solusi pinjaman itu perlu diutamakan bagi orang yang terlilit utang. Salah satu penyebab yang membuat orang bisa bunuh diri adalah terlilit utang. Solusi itu hadir di tengah maraknya pinjol ilegal yang memberikan beban bunga yang besar sehingga masyarakat tidak bisa lepas dari jeratan utang.

“Maka pinjaman tanpa bunga ini bisa selamatkan harkat martabat orang,” ujarnya. Menurutnya, pinjaman dari Baznas potensial, asalkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat juga tinggi.

Lutfi juga mengatakan, terdapat layanan dari teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) syariah yang menjadi alternatif. Namun, berbeda dengan program microfinance dari Baznas, layanan fintech lending syariah hadir dengan orientasi bisnis.

Fintech lending syariah memang tidak mengenakan bunga, tetapi bagi hasil dan margin. Layanan fintech lending syariah juga cenderung diperuntukkan bagi sektor produktif.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Baznas telah meluncurkan program microfinance tersebut. Program dari Baznas itu memberikan dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro, terutama yang terlilit utang.

Peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan saat akad. Peminjam juga bisa menjanjikan pengembalian pinjaman saat peminjam menjadi muzaki atau orang yang berzakat.

Masyarakat yang ingin meminjam melalui program microfinance ini bisa mengajukan pinjaman dengan mendatangi kantor Baznas. Kemudian, peminjam mesti melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.

Saidah Sakwan, pimpinan Baznaz RI mengatakan, Baznas membuat program tersebut sebagai upaya membantu masyarakat agar terbebas dari jeratan pinjaman rentenir. “Baznas akan berupaya memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah,” kata Saidah dikutip dari situs resmi Baznas pada 4 Februari 2021.

Saat ini, Pinjol ilegal masih marak beroperasi dengan menawarkan pinjaman disertai bunga yang tinggi bagi masyarakat. Sejak 2018 hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi sudah menutup total 3.631 pinjaman online ilegal.

“Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pada awal bulan ini.

Daftar pinjol ilegal baru juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi. Saat ini, total ada 104 penyelenggara yang terdaftar di OJK.

 

Sumber: Katadata

Tags : baznasekonomipinjamansyariahZakat

The author Redaksi Sahih

Leave a Response