close
Kabar NasionalPolitik & Hukum

UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional Bersyarat

Sumber Foto: Pajak.io

SAHIH.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi melangsungkan sidang putusan uji formil dan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hari ini, 25 November 2021. Sidang tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja No. 11/2020 inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang disiarkan secara daring siang tadi.

Dalam amar putusan MK menyatakan bahwa, “Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Lebih lanjut, poin selanjutnya juga disebutkan bahwa sifat inkonstitusional dapat berubah dari bersyarat menjadi permanen jika dalam jangka yang telah tersebut, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja No. 11/2020 tidak dilakukan.

” … Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573) menjadi inkonstitusional permanen.”

MK juga menangguhkan seluruh tindakan dan kebijakan yang sifatnya strategis dan berdampak luas dan tidak membenarkan diterbitkannya peraturan pelaksana baru yang terkait dengan UU Cipta Kerja No.11/2020. MK menilai bahwa pembentukan undang-undang ini tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

MK berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk mencegah ketidakpastian hukum dan timbulnya dampak yang lebih besar, MK menilai undang-undang tersebut harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

 

Pewarta:  Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : hukum positifMahkamah Konstitusiundang-undangUU Cipta Kerja

The author Redaksi Sahih

Leave a Response