close
Kabar NasionalPolitik & Hukum

Korupsi Makin Menggurita: Jaksa Agung Tegaskan Urgensi Hukuman Mati

Sumber Foto: Pixabay

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali tegaskan mengenai pentingnya hukuman mati kepada koruptor. Hukuman tersebut dinilai akan memberikan efek jera bagi koruptor karena tingkat korupsi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan.

Burhanuddin mengatakan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan selalu menekankan efek jera bagi pelaku. Sejumlah cara sudah dilakukan, seperti:

  • Penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.
  • Mengubah pola pendekatan, baik follow the suspect menjadi follow the money maupun follow the asset.
  • Memiskinkan koruptor dengan melakukan perampasan aset melalui aset tracing sehingga penegakan hukum tidak sekadar pidana badan, tetapi juga bagaimana kerugian negara yang bisa dipulihkan maksimal.
  • Pemberian justice collaborator yang diterapkan secara selektif guna menemukan pelaku-pelaku yang lain.
  • Melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang meninggal dunia atau diputus bebas, tetapi ada kerugian negaranya.

“Upaya-upaya yang berorientasi kepada penjeraan koruptor terbukti cukup berhasil. Hal ini ditandai dengan sangat kecilnya persentase pengulangan pidana yang dilakukan mantan koruptor,” kata Burhanuddin dalam webinar “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang digelar oleh Kejagung bekerja sama dengan Undip pada Kamis, 25 November 2021.

“Namun di sisi lain, fenomena korupsi di Indonesia justru semakin menggurita, akut, sistemik, serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat,” sambungnya.

Burhanuddin menyebutkan, fenomena itu menunjukkan jika pesan yang disampaikan melalui hukuman tegas kepada koruptor belum bisa ditangkap secara utuh oleh masyarakat. Oleh karena itu, koruptor-koruptor makin bermunculan.

“Pelaku tindak pidana korupsi seperti patah tumbuh hilang berganti,” kata Burhanuddin.

Oleh sebab itu, Burhanuddin menyebutkan Kejaksaan merasa perlu adanya terobosan hukum dengan diterapkannya hukuman mati sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

“Penjatuhan sanksi pidana mati sebagai bentuk upaya represif dan sekaligus upaya prefentif pemberantasan tindak pidana korupsi. Keberadaan sanksi pidana memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi, di antaranya sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera, dan sekaligus sebagai pendidikan agar kejahatan tidak diulang atau ditiru,” ujar Burhanuddin.

 

Sumber: Kumparan

Tags : hukum positifhukuman matijaksa agungkorupsikoruptorpenegak hukum

The author Redaksi Sahih

Leave a Response