close
Politik & Hukum

KKP: Perdagangan Karang Hias Adalah Tindakan Ilegal

SAHIH.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa perdagangan karang hias ilegal yang dilakukan di berbagai kawasan perairan nasional tidak boleh ada lagi. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

“Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam,” kata Pamuji Lestari, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, dalam siaran pers di Jakarta pada Jumat, 26 November 2020.

Ia menegaskan bahwa KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidayanya di seluruh perairan Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.

Ia sangat menyayangkan masih adanya kasus pelaku peredaran karang ilegal ini. Padahal, pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur tata caranya oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di Lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menyebutkan ditemukan 60 boks stirofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Untuk itu, pengemudi truk, kernet, dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut, ujar Permana.

“Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekat antara karang hias dan substrat terlihat masih baru,” katanya.

Selain itu, ungkap Yudiarso, diduga pengambilan karang dilakukan dengan mencungkilnya menggunakan benda keras atau tajam. Hal itu terlihat jelas dari bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut.

Lebih lanjut, Yudiarso menambahkan ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp dan karang masif Goniopora spp. Karang hias ini termasuk yang laju pertumbuhannya lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun. Disebutkan, karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim dengan tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Antara

Tags : hukum

The author Redaksi Sahih

Leave a Response