close
Kabar Nasional

Cegah Varian Omicron, Kemenhub Perketat Kedatangan Internasional

Sumber Foto: Tagar

Penyesuaian syarat perjalanan internasional kembali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hal tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron masuk ke Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan memperketat pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Budi Karya menyebutkan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Di antara sejumlah kebijakan yang diterapkan di gerbang-gerbang kedatangan internasional adalah menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, diwajibkan melakukan karantina selama dua pekan.

Kemudian bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut, waktu karantinanya diubah menjadi satu pekan dari yang sebelumnya selama tiga hari.

Menhub Budi mengatakan pihaknya akan terus mengamati perkembangan dinamika di lapangan dan terus  intensif dalam berkoordinasi  dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 mengatakan saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan penyebarannya telah meluas ke beberapa negara.

Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

Sementara itu, sebagai respon atas varian ini, WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

 

Sumber: Antara

Tags : covidpandemivarian omicronvirus

The author Redaksi Sahih

Leave a Response