close
BeritaKabar Nasional

Rentetan Fakta tentang 6 Karyawan Holywings Bar yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Sumber Foto: Suara

SAHIH.CO – Holywings bar mulanya mengampanyekan promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad ataupun Maria. Hal itu memancing emosi dan kecaman netizen. Postingan tersebut dianggap menistakan agama karena menggunakan nama Nabi Muhammad beserta Bunda Maria sebagai bahan promosi miras.

Netizen merasa aneh dengan hal tersebut, kenapa dari sekian banyak nama yang ada malah mengambil nama yang bernuansa keagamaan. Sudah sangat jelas nama Muhammad itu berkaitan erat dengan Islam yang ajarannya mengharamkan alkohol.

Atas hal tersebut, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia terkait tuduhan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 23 Juni 2022. Sunan Kalijaga, Ketua Umum HAMI mengatakan, laporan ini terkait dengan promosi penjualan minuman alkohol di Holywings.

“Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe,” ujar Sunan Kalijaga.

Laporan sudah teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.

Selain HAMI, Ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta juga turut melaporkan Holywings, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia. Enam orang itu diperiksa sebagai saksi.

“Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi masih dalam proses,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juni, 2022.

Laporan tersebut kini ditindak oleh Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan adanya dua laporan masuk terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

“Iya (ditarik ke Polda Metro Jaya). Karena di Polda Metro Jaya ini ada dua laporan polisi terkait dengan hal ini,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2022.

Holywing Meminta Maaf

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak manajemen dari Holywings lalu menyatakan permintaan maaf. Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama “Muhammad & Maria” itu dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat, 24 Juni 2022.

Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” ujar pihak manajemen dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah di akun Instagram resmi @holywingsindonesia.

Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami,” ucap Holywings Indonesia.

Desakan Agar Holywings Ditindak

Meskipun pihak Holywings telah meminta maaf dan mengganti iklan promosi tersebut, namun menurut Anggota DPD RI yang juga senator DKI Jakarta Fahira Idris, sanksi ini masih diperlukan agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan. Saya menunggu transparansi penyelesaian internal kasus ini dari manajemen Holywings,” kata Fahira kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2022.

Selain penistaan agama, pengamat hukum juga menilai kalau Holywings bisa dijerat UU ITE. Dilansir dari republika, Abdul Fickar Hadjar, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti mengatakan, pihak Holywings bisa dijerat pakai Undang-Undang ITE karena promo minuman yang pake nama Muhammad dan Maria tersebut diunggah lewat media sosial. Selain itu, mereka juga beralasan kalau hal tersebut kesalahan tim promosi.

Di samping itu, pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan teguran kepada manajemen Holywings. “Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Iffan menuturkan sanksi berupa teguran tertulis pertama diberikan sejak Kamis (23/6) lalu dan diterima oleh manajemen Holywings. Sanksi itu meminta manajemen menjaga norma dan moral saat menjalankan usahanya.

“Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan,” jelasnya.

Iffan memastikan pihaknya bakal meningkatkan sanksi jika Holywings kembali melakukan pelanggaran.

“Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” tegasnya.

Enam Orang Ditangkap

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya enam karyawan Holywings ditangkap terkait kegaduhan dan dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Keenam orang tersebut adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25) dengan jabatan mulai dari direktur kreatif hingga admin sosial media Holywings.

“Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenam karyawan Holywings itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Polisi menyebutkan motif dari promosi tersebut ditujukan untuk menarik pelanggan. Sebab, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.

“Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen,” tambahnya.


Pewarta:
Misbahul

Tags : agamaHAMislamkristenMuhammadmuslimpenistaan agama

The author Redaksi Sahih