close
BeritaKabar NasionalKesehatan

PDPI Ingatkan Dampak Buruk Rokok Elektrik bagi Kesehatan

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

SAHIH.CO – Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengingatkan bahwa rokok elektrik memiliki dampak tidak baik terhadap kesehatan manusia dengan efek yang hampir serupa dengan rokok konvensional.

“Jadi tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena mereka ini sama-sama ada kandungan ini. Meskipun tidak mengandung tar, ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen,” jelas Agus dalam konferensi pers pers virtual yang diikuti dari Jakarta.

Dia menyebutkan dalam cairan rokok elektrik ada kandungan yang berdampak pada kesehatan, seperti nikotin; nitrosamin yang merupakan karsinogen atau senyawa penyebab kanker. Lalu, gliserol yang dapat menyebabkan iritasi saluran napas dan logam yang menjadi penyebab inflamasi paru.

Rokok elektrik juga menyebabkan adiksi, dengan riset yang dilakukan oleh RSUP Persahabatan dan PDPI menemukan bahwa 76,5% laki-laki pengguna rokok elektrik mempunyai ketergantungan nikotin.

Mengutip penelitian Akademi Sains, Teknik, dan Kedokteran Nasional Amerika Serikat pada 2018, Agus mengatakan bahwa rokok elektrik dapat menimbulkan dampak kesehatan dan dapat menyebabkan masalah pada paru seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, serta kanker paru.

Dia juga menyorot penelitian yang dilakukan di Taiwan pada 2019 yang menemukan bahwa timbul kanker paru jenis adenokarsinoma pada 9 dari 40 mencit atau tikus yang terekspos asap rokok elektronik dengan kandungan nikotin selama 54 pekan. Hasil penelitian tersebut senada dengan riset tentang rokok konvensional yang dilakukan oleh Universitas Airlangga. Riset tersebut menyebutkan bahwa terjadi kerusakan yang parah pada paru-paru subjek hewan tersebut.

“Sama dengan rokok elektrik tiga miligram. Jadi, kandungannya sama persis yang ada dalam rokok konvensional yang kemudian menyebabkan terjadi kerusakan di jaringan paru,” jelasnya.

Hal tersebut dipaparkan oleh PDPI dalam konferensi pers sejumlah organisasi kesehatan yang menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang salah satunya akan mengatur penggunaan rokok elektrik.

Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : bisniskesehatanmanusiarokok

The author Redaksi Sahih