close
BeritaKabar Nasional

Pemerintah Mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

SAHIH.CO – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan per 11 Agustus 2022 melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.065 IUP dari total 2.097 IUP yang akan dicabut. Total luas area lahan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut mencapai 3,1 juta hektare (Ha).

Proses pencabutan IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022 lalu.

“Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin,” kata Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kementerian Investasi-BKPM.

Rincian Izin usaha pertambagan yang dicabut terdiri dari 306 IUP seluas 9.413 hektare, timah 307 IUP seluas 445.352 hektare, nikel 106 IUP seluas 182.094 hektare. Berikutnya tambang emas 71 IUP seluas 544.728 hektare, bauksit 54 IUP seluas 356.328 hektare, tembaga sebesar 18 IUP seluas 70.663 hektare. Sementara mineral lainnya sebesar 1.203 IUP seluas 599.126 hektare.

IUP yang dicabut tersebut sebagian besar berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, serta Papua.

“Sementara kalau banyaknya IUP yang pertama adalah Kepulauan Bangka Belitung, di sana banyak timah, Kalimantan Barat, di sana banyak tambang bauksit, kemudian Jawa Timur, menyangkut dengan galian C yang banyak, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur,” sebut Bahlil.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pencabutan izin yang dilakukan Satgas bertujuan untuk melakukan penataan tanah.

“Tapi kami ingin menegaskan dan ingin menjelaskan bahwa pencabutan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan,” katanya.

Edward juga menjelaskan ada dua mekanisme keberatan untuk sejumlah izin yang dicabut, yakni banding administrasi terhadap Satgas serta jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tetapi apa yang dilakukan Satgas, tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kelengkapan secara faktual. Jadi kami juga akan melakukan check and recheck terkait apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran

Tags : hukumIUPlingkunganpemerintahpertambanganpolitik

The author Redaksi Sahih