close
BeritaKabar DaerahPolitik & Hukum

Argumen Kadisdik Aceh Soal Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar

Sumber Foto: BeritaSatu

Pewarta: M. Haris Syahputra
Editor: Nauval Pally T

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan dengan pendampingan orang tua atau wali.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada awal Mei 2025 ini bertujuan untuk mengurangi kenakalan remaja yang sering terjadi pada malam hari, sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter siswa, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Selain itu, kebijakan ini juga mengharapkan agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter religius dan disiplin waktu.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, kebijakan ini didorong oleh keinginan untuk memberikan kontrol sosial yang lebih kuat terhadap aktivitas siswa, terutama pada malam hari. Aktivitas di luar rumah pada malam hari dianggap sebagai celah untuk perilaku negatif, termasuk kenakalan remaja yang dapat berdampak buruk pada perkembangan karakter.

Selain itu, waktu malam yang terbuang pada aktivitas yang tidak produktif, seperti nongkrong atau bermain gadget, berpotensi mengganggu kualitas tidur dan konsentrasi belajar mereka keesokan harinya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat, belajar, serta berinteraksi dengan keluarga.

Berbeda dari kebijakan serupa di daerah lain yang berbasis keamanan publik, edaran ini menekankan pendekatan moral dan spiritual. Dinas Pendidikan meyakini bahwa tidur lebih awal memberi ruang bagi pelajar untuk lebih produktif. Pemerintah Aceh berharap pola ini menjadi budaya baru yang menyatu dengan karakter pelajar di bawah semangat syariat Islam.

Pemberlakuan jam malam ini tidak hanya dilihat sebagai kebijakan untuk mengatur waktu, tetapi juga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai agama. Pemerintah Aceh merujuk pada prinsip-prinsip yang ada dalam Alquran Surat Al-Furqan ayat 47 dan hadis-hadis Nabi yang menekankan pentingnya tidur lebih awal dan bangun pagi untuk ibadah dan memulai hari dengan aktivitas positif.

“Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Kami tidak ingin anak-anak kita hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu,” kata Marthunis, dikutip dari Tempo.

Pendidikan Karakter dari Rumah

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka, khususnya di waktu malam. Dinas Pendidikan mengimbau orang tua agar lebih aktif terlibat dalam rutinitas malam anak-anak, dengan memanfaatkan waktu malam untuk kegiatan yang lebih produktif, seperti belajar atau berdiskusi keluarga.

“Orang tua diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga,” tambah Marthunis.

Dengan melibatkan orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka, Dinas Pendidikan berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung bagi siswa untuk tumbuh menjadi individu yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter baik.

Kontrol Sosial Berbasis Komunitas

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh juga meminta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait. Kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota, camat, hingga aparatur gampong diharapkan untuk turut mengawasi aktivitas malam siswa dan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan konsisten.

“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis. Kolaborasi lintas sektor—termasuk keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa—menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini.

Meskipun banyak pihak yang mendukung kebijakan ini, respons terhadap penerapannya tetap beragam. Sebagian orang tua menyambut positif karena merasa didukung dalam mengawasi anak-anak mereka, sedangkan sebagian pihak mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengekang ruang kreativitas remaja. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini mungkin membatasi kebebasan remaja untuk mengembangkan minat dan bakat mereka.

Pemerintah Aceh sendiri melihat Kebijakan jam malam ini secara lebih luas, bukan hanya soal pengaturan waktu keluar rumah bagi siswa, tetapi juga tentang membangun benteng moralitas yang kuat di tengah gempuran budaya malam dan disrupsi digital. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan berupaya menanamkan fondasi baru untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak baik yang menjaga ritme hidupnya.

 

Tags : acehbanda acehberita acehkebudayaanpelajarpendidikansekolahsiswasyariat islam

The author Redaksi Sahih