close
Kabar Nasional

Cuti Bersama dan Total Libur Idul Fitri Tahun Ini

Sumber Foto: Pixabay

SAHIH.CO, JAKARTA – Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik yang dua tahun belakangan dilarang. Presiden Joko Widodo pun mengumumkan penetapan cuti bersama Lebaran dan hari libur Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu, 6 April 2022.

Jokowi mengatakan cuti bersama itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat harus tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi.

Pada mudik Lebaran tahun ini, Jokowi mengatakan diperkirakan ada 85 juta orang pemudik. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

“Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.

Adapun untuk persyaratan mudik Lebaran, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan. Pemudik diantaranya wajib sudah mendapat vaksin booster.

Tahun lalu, cuti bersama Lebaran 17-19 Mei 2021 dihapuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kala itu, pemerintah hanya menetapkan hari cuti pada 12 Mei dan libur Lebaran 13-14 Mei 2021.

Sumber: Tempo

Tags : idul fitrimuslimpemerintahramadan

The author Redaksi Sahih