close
BeritaKabar Internasional

Sejarah Baru Amerika: Hakim Federal Muslim Pertama

Sejarah Baru Amerika: Hakim Federal Muslim Pertama

Pada Kamis, 10 Juni, Senat Amerika Serikat menyetujui Zahid Quraishi, seorang muslim, sebagai seorang hakim federal. Ia dicalonkan oleh Presiden Joe Biden pada Maret lalu dan mendapat persetujuan senat pada awal Juni.

Dengan ini, Quraishi menjadi hakim federal Muslim pertama dalam sejarah Amerika Serikat. Hakim federal adalah hakim yang ditunjuk langsung oleh Presiden AS dan disetujui pengangkatannya oleh Senat (badan legislasi) AS.

Senat memberikan suara 81-16 untuk mengkonfirmasi penunjukan Quraishi. Pemimpin Mayoritas Senat AS, Chuck Schumer, mengungkapkan meskipun Islam adalah agama dengan jumlah penganut terbesar ketiga di AS, sebelumnya, belum ada satu pun seorang muslim yang menjabat sebagai hakim federal, atau bahkan menduduki jabatan tinggi di pengadilan federal.

“Kita harus memperluas tak hanya keberagaman demografi, tetapi juga keberagaman di kancah profesional. Saya tahu Presiden Biden setuju dengan saya dalam hal ini, dan ini akan menjadi hal yang akan saya perjuangkan,” ujar Schumer, seperti dikutip dari Reuters.

Orang tua Quraishi adalah imigran yang berasal dari Pakistan. Rekam jejak Quraishi di bidang hukum Amerika Serikat dibilang memuaskan. Sebelum menjadi hakim federal, pria berusia 46 tahun ini merupakan seorang hakim magistrat di negara bagian New Jersey sejak tahun 2019 lalu.

Ia sebelumnya merupakan seorang partner di firma hukum Riker Danzig Scherer Hyland & Peretti yang berlokasi di New Jersey. Quraishi juga pernah bekerja sebagai asisten jaksa federal, asisten kepala penasihat hukum di Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dan jaksa di Angkatan Darat AS. Ia bertugas dalam dua tur Angkatan Darat AS di Irak, yakni pada tahun 2004 dan 2006.

Quraishi ditunjuk pada Maret lalu bersama dengan sepuluh kandidat lainnya, yang meliputi beberapa perempuan serta orang-orang kulit hitam dan Asia.

Sumber: Kumparan.com

Tags : amerikainternasionalmuslim

The author Redaksi Sahih

Leave a Response