close
Kabar Nasional

KKP Tetapkan Wilayah Konservasi Baru Seluas 44.932,29 Hektare

Sumber Foto: Pixabay

SAHIH.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menetapkan wilayah konservasi baru seluas 44.932,29 hektare. Wilayah konservasi baru itu terdiri atas perairan seluas 38.810,15 hektare di Pangandaran, Jawa Barat dan perairan seluas 6.122,14 hektare di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penetapan kawasan konservasi di Pangandaran bertujuan melindungi habitat penyu dan habitat lobster. Adapun penetapan kawasan konservasi di Pasaman Barat bertujuan melindungi terumbu karang dan habitat penyu.

Kedua kawasan konservasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/2022 untuk wilayah Pangandaran dan No. 2/2022 untuk wilayah Pasaman Barat. Penetapan itu untuk mengakselerasi pencapaian target 32,5 juta hektare (10% luas perairan Indonesia) kawasan konservasi pada 2030. Untuk diketahui, penetapan dua wilayah konservasi ini merupakan langkah awal dari upaya KKP menargetkan seluas dua juta hektare perairan ditetapkan menjadi wilayah konservasi pada 2022.

Hingga akhir 2021 lalu, Indonesia memiliki 28,4 juta hektare kawasan konservasi. Kawasan tersebut terdiri atas Kawasan Konservasi Nasional (KKN) seluas 5,3 hektare, Kawasan dikelola KLHK seluas 4,6 hektare, dan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) seluas 18,5 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, pada hari Minggu lalu mengatakan bahwa penetapan kawasan konservasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sehingga dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies, dan memberikan manfaat bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

Pamuji juga mengatakan bahwa hingga saat ini sudah banyak kawasan konservasi yang dikelola secara optimal. Ia juga menambahkan untuk pengelolaan yang belum optimal akan terus ditingkatkan sehingga menjadi optimal.

Pewarta: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : hewanhutanlautlingkunganpemerintah

The author Redaksi Sahih