close
Politik & Hukum

Hukum Yahudi vs Hukum Islam tentang Perang: Sebuah Perbandingan

Sumber Foto: TEMPO

SAHIH.CO – Tidak seperti Hukum Islam, Hukum Yahudi mengizinkan taktik perang seperti genosida biologis dan pembunuhan perempuan dan anak-anak secara sengaja.

Hukum Yahudi (Taurat) dan Hukum Islam (Syariah) pada dasarnya berbeda dalam banyak hal. Tidak seperti hukum perang Islam, hukum perang Yahudi mengizinkan—dan, dalam kasus-kasus tertentu, memerintahkan—pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini dilakukan untuk melanjutkan kampanye genosida biologis.

Alkitab Ibrani memberikan kewajiban kepada orang Yahudi untuk memusnahkan orang Amelek (Ulangan 25:19). Kewajiban ini mencakup pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan dan anak-anak mereka (1 Samuel 15:3).

Para ahli agama Yahudi kemudian menafsirkan “Amelek” sebagai setiap orang yang merupakan musuh setia orang Yahudi, dan menentang kepentingan politik mereka. Para cendekiawan Yahudi menerapkan istilah “Amelek” kepada orang-orang Romawi kafir, Kristen, dan Nazi. Belakangan ini, istilah tersebut sering digunakan untuk menyebut orang Muslim (terutama orang Palestina).

Lihat misalnya, “Bab Enam dalam Philip Jenkins, Meletakkan Pedang: Mengapa Kita Tidak Bisa Mengabaikan Ayat-Ayat Kekerasan dalam Alkitab.”

Anda juga bisa mencari “Palestina” dan “Amelek” di Google.

Perlu juga dicatat bahwa tradisi Yahudi mendukung gagasan untuk menyembunyikan ajaran tertentu dari orang non-Yahudi, untuk menghindari memancing kemarahan mereka. Oleh karena itu, orang Yahudi sering kali secara eksplisit mendukung pembunuhan terhadap kelompok-kelompok non-Yahudi. Sebaliknya, mereka hanya menyebut kelompok-kelompok ini sebagai “orang Amelek”. Hal ini dilakukan untuk mencegah kelompok non-Yahudi memahami hasutan genosida yang ditujukan terhadap mereka.

Meskipun demikian, dengan tersebarnya media sosial, tidak sulit untuk menemukan contoh nyata dari hasutan genosida semacam itu (misalnya, hasutan massal yang saat ini ditujukan kepada orang Palestina).

Penting untuk diketahui bahwa hasutan untuk memusnahkan musuh-musuh orang Yahudi adalah aspek kunci dari tradisi agama dan budaya Yahudi, yang masih berpengaruh hingga saat ini.

Hukum Islam berbeda dengan hukum Yahudi karena menolak pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan dan anak-anak. Hal ini karena hukum Islam, tidak seperti hukum Yahudi, menolak gagasan genosida biologis sebagai strategi militer yang sah.

Aturan hukum Islam (yaitu aturan jihad) yang melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak didasarkan pada contoh nyata dari Nabiﷺ  dan umat Islam di masa awal.

Misalnya dalam salah satu hadis disebutkan bahwa,

“Seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu pertempuran, maka Rasulullah ( ) melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.” (Sahih Muslim, Kitab al-Jihad wa al-Siyar).

Khalifah pertama Abu Bakar memberikan perintah berikut kepada pasukannya,

“Jangan membunuh wanita, anak-anak, atau orang tua yang sudah lemah. Jangan menebang pohon yang menghasilkan buah. Jangan merusak tempat yang dihuni. Jangan menyembelih domba atau unta kecuali untuk dimakan. Jangan membakar lebah dan jangan membuyarkannya. Jangan mencuri barang rampasan perang, dan janganlah kamu menjadi pengecut.” (Malik, al-Muwatta, Kitab al-Jihad)


Penulis:
Daniel Haqiqatjou

Penerjemah: Muhajir Julizar
Editor: Nauval Pally Taran

Sumber: Muslim Skeptic

Tags : genosidaislamisraelPalestinaPerangyahudi

The author Redaksi Sahih